Sejumlah warga mengaku aktivitas malam itu bukan terjadi sekali dua kali. Mereka mempertanyakan mengapa keluhan yang telah berulang disampaikan seolah belum mampu menghadirkan pengawasan maupun tindakan yang nyata dari instansi yang memiliki kewenangan.
> "Kami harus mengadu ke mana karena sudah sering seperti ini. Beberapa waktu lalu juga sudah terjadi, tapi pengawasan seolah tidak ada. Jadi kami memutuskan mengadu ke media saja agar persoalan ini bisa diberitakan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas mekanisme pengawasan. Ketika warga memilih media sebagai saluran terakhir untuk menyampaikan aspirasi, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara hadir melindungi kepentingan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media berkoordinasi dengan jajaran Polsek Ciwandan. Salah seorang anggota kepolisian menyatakan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut akan ditindaklanjuti.
> "Ya, ini aduan masyarakat (DUMAS), nanti juga pasti akan kita sikapi," ujarnya.
Tim media juga berupaya meminta keterangan dari Ketua RT 01, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, Ketua RW 04, Humaeni, mengakui bahwa apabila aktivitas berlangsung hingga malam hari, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
> "Ya kalau sampai malam jelas tidak bikin nyaman orang istirahat. Mungkin warga merasa terganggu. Nanti saya akan komunikasikan kepada RT setelah pulang dari Serang," katanya.
Konfirmasi juga dilakukan kepada manajer lapangan PT Delimas Lestari Jaya (DLH) yang disebut bernama Nun melalui pesan WhatsApp. Ia tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pihak humas.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan pada malam hari maupun langkah yang dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat.
Sorotan kini mengarah kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pertanyaannya sederhana, namun memiliki konsekuensi besar: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya aktif di atas kertas sementara keluhan warga terus berulang?
Pengawasan tidak seharusnya hadir setelah polemik membesar. Fungsi pengawasan semestinya bersifat preventif, memastikan setiap aktivitas usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat. Jika dugaan aktivitas malam hari itu terbukti benar, maka evaluasi menyeluruh hingga penegakan hukum harus menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditawar.
Pada akhirnya, masyarakat Cigobang Pancur tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menuntut hak yang dijamin negara: dapat beristirahat dengan tenang di rumahnya sendiri. Kini publik menunggu apakah keluhan tersebut akan berujung pada tindakan nyata, atau kembali tenggelam menjadi tumpukan arsip pengaduan tanpa penyelesaian.
(Tim Cilegon)
