Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur PT DLJ Utama, Juheriyah, perusahaan menyampaikan keberatan atas sejumlah isi pemberitaan berjudul "Warga Cigobang Pancur Mengeluh Tak Bisa Tidur, Dugaan Tambang Malam Hari di Gunung Taka Tuai Sorotan" yang terbit pada 5 Juli 2026.
PT DLJ menegaskan telah beroperasi sejak 2006 atau sekitar 19 tahun di wilayah Cigobang Pancur dan mengklaim selama ini menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berupaya menjaga ketertiban dan lingkungan.
Perusahaan juga menyatakan proses konfirmasi dari media sebenarnya telah dijawab oleh manajemen lapangan. Menurut PT DLJ, saat itu telah disampaikan agar koordinasi dilakukan melalui Humas perusahaan secara resmi.
Karena itu, perusahaan menilai penyebutan bahwa "belum ada penjelasan resmi" dalam pemberitaan sebelumnya tidak mencerminkan keseluruhan proses konfirmasi yang telah dilakukan.
Selain itu, PT DLJ mempertanyakan penggunaan sumber yang disebut hanya sebagai "seorang warga" tanpa identitas terbuka.
Menurut perusahaan, hal tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mengenai dugaan aktivitas tambang pada malam hari, PT DLJ membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh operasional dilakukan sesuai jam kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk penyelesaian, PT DLJ menyatakan siap mengikuti mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan maupun pihak kepolisian agar seluruh persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka.
Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat demi mencari solusi terbaik serta berharap Hak Jawab tersebut dimuat sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Wakil Pimpinan BahriNews, Ganjar, menegaskan bahwa redaksi memiliki kewajiban melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
Menurutnya, dalam praktik jurnalistik, identitas pelapor atau pengadu kepada media memang tidak dapat dipublikasikan apabila sumber meminta perlindungan identitas. Hal tersebut merupakan bagian dari Hak Tolak wartawan yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ganjar menjelaskan bahwa wartawan berhak menolak mengungkap identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan guna menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pers.
Ia juga menambahkan, apabila seseorang berstatus sebagai saksi, korban, maupun pelapor dalam suatu perkara pidana, perlindungan identitasnya juga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan saksi.
Polemik ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus penghormatan terhadap hak jawab dan perlindungan sumber informasi.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara perusahaan dan media, penyelesaian melalui dialog serta mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik tanpa mengurangi independensi kerja jurnalistik maupun hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
(Tim Cilegon)
