Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

amsar
0

BahriNews.id - Jakarta, 11 Juli 2026 - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.


Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suhartono, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).


"Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI," ujar Irjen Pol. Totok.


Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.


Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!