Diduga Langgar KUHAP, Starlina Hutajulu Tetap Ditahan Meski Masa Tahanan Berakhir; Kuasa Hukum Desak Propam dan Pengawas Internal Turun Tangan

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.com | Medan – Penanganan perkara yang menjerat Starlina Hutajulu di Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan menjadi sorotan serius. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pengabaian terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena klien mereka disebut masih berada di balik jeruji besi meski masa penahanan di tingkat penyidikan diklaim telah berakhir pada 8 Juli 2026.


Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi penyidikan, melainkan berpotensi menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan profesionalisme aparat penegak hukum.


Penasihat Hukum Starlina Hutajulu, Hadi Alamsyah Harahap, S.H. dan Pangihutan Tondi Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa KUHAP telah mengatur secara jelas batas maksimal penahanan oleh penyidik, yakni 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari atas persetujuan Penuntut Umum, sehingga total masa penahanan pada tahap penyidikan paling lama 60 hari.


Menurut mereka, apabila batas waktu tersebut telah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.


"Masa penahanan klien kami telah berakhir pada 8 Juli 2026. Namun hingga kini perkara belum juga P-21, sementara klien kami masih ditahan. Kami meminta penyidik segera membebaskan klien kami sesuai ketentuan KUHAP. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hukum diabaikan oleh aparat yang justru bertugas menegakkannya," tegas Hadi Alamsyah Harahap dan Pangihutan Tondi Lubis.


Tim kuasa hukum menilai, apabila benar penahanan tetap dilakukan setelah batas waktu yang diatur KUHAP berakhir tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut patut dievaluasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik sesuai mekanisme yang berlaku.


Kasus ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen Polri dalam menjalankan prinsip Presisi, profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum, menurut kuasa hukum, tidak hanya menuntut keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga kepatuhan penuh terhadap prosedur hukum yang mengikat setiap penyidik.


Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak agar pengawasan internal Polri, termasuk unsur pengawas yang berwenang, melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.


Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Polres Padang Sidempuan mengenai status berkas perkara, dasar hukum penahanan yang masih dilakukan, serta alasan mengapa tersangka disebut belum dibebaskan apabila masa penahanan memang telah berakhir.


Hingga berita ini diterbitkan, Bahrinews .com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Padang Sidempuan dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!