LANGKAT | BAHRINEWS.id – Upaya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, disebut berujung pada dugaan intimidasi terhadap awak media. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.
Insiden itu bermula ketika awak media BAHRINEWS.id berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kepemilikan, legalitas operasional, serta pemenuhan standar yang diwajibkan dalam penyelenggaraan dapur program pemenuhan gizi.
Namun, menurut pengakuan awak media, alih-alih memperoleh jawaban yang substantif, mereka justru menerima respons bernada keras yang diduga mengandung ancaman. Situasi tersebut dinilai menghambat upaya pers dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Padahal, pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Selain persoalan dugaan intimidasi, keberadaan dapur SPPG di Kabupaten Langkat juga menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai sejumlah aspek teknis dan administratif. Di antaranya adalah kepastian legalitas pengelola, kepemilikan dapur, standar sanitasi dan higiene, ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem keamanan pangan, serta pemenuhan persyaratan operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, pengelolaan dapur SPPG diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap pengelola program yang menggunakan dana negara seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan media. Transparansi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, tetapi juga menjadi langkah untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Apabila benar terjadi dugaan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, peristiwa tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sehingga setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BAHRINEWS.id akan terus melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi terkait pengelolaan dapur SPPG tersebut, termasuk meminta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau memiliki keterangan tambahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan hasil penelusuran dan konfirmasi lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah diperoleh data, dokumen, maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim).
Redaksi.


