
BahriNews.id | MEDAN – Aroma dugaan pembiaran pelanggaran lingkungan di Kota Medan kian menyengat. Ribuan pertanyaan publik kini mengarah ke Pemerintah Kota Medan setelah DPD Media Organisasi Sumber Indonesia (MOSI) Kota Medan bersama gabungan mahasiswa menggelar aksi besar-besaran di depan DPRD Kota Medan dan Balai Kota Medan, Kamis (18/6/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa membawa tudingan serius terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), perusahaan yang diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa kelengkapan IPAL dan AMDAL namun tetap bebas menjalankan aktivitas produksi.
Ironisnya, saat rakyat datang membawa data dan tuntutan, Balai Kota Medan justru menutup pagar rapat-rapat.
Alih-alih menemui masyarakat, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak terlihat di lokasi. Barisan Satpol PP berdiri menghadang massa yang meminta audiensi secara langsung. Situasi sempat memanas dan terjadi aksi dorong-dorongan di pintu gerbang kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi rumah rakyat.
Yang keluar menemui massa bukan Wali Kota Medan, melainkan perwakilan dari DLH Kota Medan. Kehadiran perwakilan tersebut langsung ditolak peserta aksi yang menilai pihak DLH justru menjadi sumber persoalan yang sedang dipertanyakan publik.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Bertahun-Tahun, Mengapa Hanya Sanksi Administratif?
Persoalan bermula dari temuan DPD MOSI yang mengaku memperoleh konfirmasi tertulis dari DLH Kota Medan dan DLH Sumatera Utara terkait status perizinan lingkungan PT IPI.
Dalam dokumen tersebut disebutkan perusahaan belum memiliki kelengkapan IPAL maupun AMDAL sebagaimana diwajibkan regulasi lingkungan hidup.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas produksi perusahaan menggunakan bahan-bahan yang berpotensi menghasilkan limbah industri.
Massa aksi mempertanyakan mengapa perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban dasar perlindungan lingkungan justru masih dapat beroperasi tanpa tindakan penghentian sementara maupun penyegelan.
Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan DLH Kota Medan selama ini.
Sebab, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto PP Nomor 22 Tahun 2021 telah mengatur secara tegas kewajiban pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang memadai sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Namun fakta di lapangan yang dipersoalkan massa justru menunjukkan adanya dugaan kesenjangan antara aturan yang tertulis dan implementasi yang dilakukan.

"Ini Bukan Penegakan Hukum, Ini Pembiaran Berkedok Administrasi"
Koordinator aksi, Mhd. Zulfahri Tanjung, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai menghindari dialog terbuka dengan masyarakat.
"Kami datang membawa aspirasi, membawa data dan meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Medan. Tetapi yang kami dapatkan adalah pagar tertutup dan pengamanan berlapis. Jika persoalan lingkungan sebesar ini hanya dijawab dengan sanksi administratif, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Ini bukan penegakan hukum yang tegas, melainkan pembiaran yang dibungkus administrasi," tegasnya.
Zulfahri juga menilai absennya Wali Kota Medan dalam menghadapi massa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan pemerintahan.
"Masyarakat datang bukan untuk membuat kerusuhan. Kami datang meminta jawaban. Ketika rakyat ingin didengar tetapi pemerintah memilih diam, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya," ujarnya.
Pernyataan DLH Tuai Polemik, PT IPI Diberi Waktu Enam Bulan
Polemik semakin berkembang setelah muncul pernyataan dari pejabat DLH Kota Medan yang menyebut PT IPI diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi administrasi IPAL dan AMDAL.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah perusahaan yang diduga telah lama beroperasi tanpa kelengkapan lingkungan memang layak diberikan toleransi tambahan? Ataukah kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa pelanggaran lingkungan dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi administrasi setelah bertahun-tahun beroperasi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini bergulir di ruang publik dan menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kota Medan.

DPRD Bergerak, Balai Kota Bungkam
Berbeda dengan sikap Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan melalui Andre Simanjuntak memilih menemui massa dan berjanji akan membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi IV serta memanggil pihak PT IPI untuk dimintai klarifikasi.
Sikap DPRD tersebut mendapat apresiasi peserta aksi karena dianggap menunjukkan itikad untuk membuka ruang pengawasan dan transparansi.
Sementara itu, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, memastikan gerakan ini belum berakhir.
Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan maupun klarifikasi resmi terkait status PT IPI, maka gelombang aksi yang lebih besar akan kembali digelar.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kasus PT IPI kini telah berkembang menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Kota Medan.
Publik menunggu satu jawaban sederhana: apakah hukum lingkungan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap pihak-pihak tertentu?
Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus

