CILEGON – bahrinews.id / Pemerintah Kota Cilegon terus mengakselerasi program "Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) di Lingkungan Kelurahan Kota Cilegon Tahun 2026".
Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, sukses tampil di garda terdepan sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam implementasi kebijakan strategis tersebut.
Sebagai wujud nyata komitmen ini, Kelurahan Deringo menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di Aula Kelurahan Deringo pada Rabu (10/6/2026).
Acara edukatif ini terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara Pemerintah Kelurahan Deringo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, dan Inspektorat Daerah Kota Cilegon. Program ini diinisiasi dengan target utama meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mengoptimalkan penyelesaian konflik sosial secara kekeluargaan di tingkat kelurahan.
Lurah Deringo: Mengedepankan Musyawarah dan Sadar Hukum Sejak Dini
Lurah Deringo, Ubay Uswaid, S.E., menjelaskan bahwa inti dari kegiatan ini adalah edukasi preventif. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh warga Deringo mendapatkan literasi hukum yang memadai, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.
"Alhamdulillah, hari ini Kelurahan Deringo dapat menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum Restorative Justice bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dan Inspektorat Daerah. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menyadarkan masyarakat agar lebih melek hukum.
Di tengah dinamika lingkungan saat ini, potensi persoalan hukum tentu selalu ada di sekitar kita," ujar Ubay saat diwawancarai pasca-acara.
Ubay juga menekankan pentingnya fungsi kelurahan sebagai mediator perdamaian tingkat pertama bagi warga. Melalui pendekatan Restorative Justice, perkara-perkara ringan diharapkan tidak perlu langsung berlanjut ke proses peradilan formal, melainkan diselesaikan melalui ruang dialog.
"Hari ini kami mengumpulkan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa kita harus taat dan sadar terhadap hukum yang berlaku. Harapan kami, jika muncul suatu permasalahan di tengah masyarakat, hal itu bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama jajaran kelurahan, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat," tambahnya.
Fasilitas Ruang RJ dan Posbakum Telah Siap Melayani Warga
Guna mendukung program ini secara optimal, Kelurahan Deringo tidak sekadar memberikan teori, namun juga telah menyediakan fasilitas infrastruktur pendukung berupa Ruang Mediasi Restorative Justice dan sarana Pusat Bantuan Hukum (Posbakum).
"Kami telah menyiapkan Ruang Restorative Justice dan Posbakum. Selama ini, fungsi mediasi di tingkat kelurahan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Keberadaan Posbakum ini akan menjadi wadah konsultasi bagi masyarakat, Jika terjadi perselisihan yang sifatnya ringan, penyelesaiannya dioptimalkan di tingkat dasar guna meminimalisir eskalasi perkara ke tingkat pengadilan," urai Ubay.
Agenda penerangan hukum ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang komprehensif, mulai dari jajaran ketua RT, RW, lembaga kemasyarakatan kelurahan, para kader, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemuda.
Camat Citangkil: Enam Kelurahan Selesai Sosialisasi, Tersisa Satu Lagi
Langkah taktis Kelurahan Deringo mendapat apresiasi tinggi dari Camat Citangkil. Pihak kecamatan memastikan bahwa implementasi program peningkatan kesadaran hukum dan pemanfaatan Rumah RJ ini digulirkan secara masif di seluruh wilayah Citangkil.
Saat dikonfirmasi mengenai progres pelaksanaan program di tingkat kecamatan, Camat Citangkil menegaskan bahwa dari total tujuh kelurahan yang ada, hampir seluruhnya telah merampungkan agenda sosialisasi ini.
"Alhamdulillah, di Kecamatan Citangkil program ini sudah berjalan di hampir semua wilayah. Tinggal satu kelurahan lagi yang akan melaksanakan esok hari, yaitu Kelurahan Kebonsari sebagai penutup. Insyaallah seluruh rangkaian dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat," jelas Camat Citangkil.
Dengan demikian, per Juni 2026, seluruh kelurahan di Kecamatan Citangkil yang meliputi Deringo, Citangkil, Samangraya, Tamanbaru, , Lebakdenok, Warnasari dan Kebonsari dipastikan telah menerima akselerasi program Pencegahan Korupsi dan Rumah RJ ini.
3 Fakta Kunci Implementasi RJ di Kelurahan Deringo:
Infrastruktur Siap Pakai: Kelurahan Deringo telah mengaktifkan Ruang Mediasi RJ dan Posbakum sebagai sarana resmi penanganan perkara ringan secara kekeluargaan.
Sinergi Multipihak: Melibatkan seluruh struktur masyarakat terkecil, mulai dari RT, RW, tokoh pemuda, hingga lembaga adat/sosial demi efektivitas mediasi.
Dekonsentrasi Perkara: Berfokus mereduksi jumlah laporan polisi dan perkara di pengadilan untuk kasus-kasus minor melalui penguatan musyawarah mufakat.
Melalui integrasi program yang solid ini, gerakan sadar hukum di tingkat kelurahan diharapkan mampu menjadi role model bagi 43 kelurahan lainnya di Kota Cilegon.
Jika konflik sosial dapat diredam dan diselesaikan di tingkat kelurahan, ketenteraman masyarakat akan terjaga secara berkelanjutan, dan aparat penegak hukum dapat lebih berfokus pada penanganan kasus-kasus yang berskala besar.
(Jie)
