Bupati Deli Serdang Pilih Bahas Purwodadi, Tower Diduga Ilegal di Sampali Tetap Beroperasi: Segel Hanya Pajangan?

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | DELI SERDANG – Penegakan hukum di Kabupaten Deli Serdang kembali dipertanyakan. Sebuah tower telekomunikasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang disebut telah disegel dan menerima Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, hingga kini dikabarkan masih tetap beroperasi tanpa hambatan.


Ironisnya, saat Bupati Deli Serdang dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait persoalan tersebut di sela kunjungannya ke Kecamatan Sunggal, jawaban yang muncul justru di luar substansi persoalan.


"Kita bahas Purwodadi dulu," ujar Bupati singkat, tanpa memberikan penjelasan mengenai keberadaan tower yang menjadi sorotan masyarakat.


Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran aturan di Sampali tidak langsung dijelaskan? Bukankah masyarakat berhak mengetahui mengapa bangunan yang disebut telah disegel masih tetap beroperasi?


Jika benar penyegelan telah dilakukan, maka publik wajar bertanya apakah tindakan tersebut benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi formalitas administratif. Sebab, ukuran keberhasilan penegakan aturan bukan terletak pada pemasangan segel, melainkan pada pelaksanaan sanksi secara nyata.


Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut berdirinya sebuah tower, tetapi menyentuh kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Ketika sebuah bangunan yang diduga bermasalah tetap beroperasi, sementara penjelasan resmi belum juga disampaikan, ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin melebar.


Publik tentu tidak menginginkan aturan yang tajam ke bawah namun tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Ketegasan pemerintah daerah diuji bukan melalui seremoni kunjungan kerja, melainkan melalui keberanian mengambil keputusan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.


Bahrinews.id mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum tower tersebut. Bila memang terdapat pelanggaran, penindakan harus dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tower tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan penjelasan secara transparan agar polemik tidak terus berkembang.


Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui diamnya pejabat ketika muncul pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!