1.551 Pos Bantuan Hukum Disiagakan di Banten, Warga Bisa Konsultasi dan Mediasi Gratis

Media Bahri
0









CILEGON, — bahrinews.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat. Program ini digencarkan sebagai upaya memberikan akses keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi warga kurang mampu.



Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten,Marsinta S.T. Simanjuntak menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam agenda Asta Cita, khususnya terkait peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kementerian Hukum memiliki program pos bantuan hukum dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Asta Cita yang ketujuh, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Marsinta saat kegiatan pelatihan pelaporan Pos Bantuan Hukum di salah satu kecamatan di Kota Cilegon.


Menurutnya, Pos Bantuan Hukum hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, mulai dari konsultasi hukum hingga penyelesaian konflik secara damai.


Marsinta S.T. Simanjuntak mengatakan Saat ini, terdapat 1.551 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh Provinsi Banten. Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses hukum secara mudah dan gratis.


“Melalui pos bantuan hukum ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh layanan konsultasi hukum. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan pelatihan pelaporan kepada para paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum.

 Para paralegal diwajibkan menyusun laporan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat agar program tersebut dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Pelatihan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi bantuan hukum yang menjadi mitra Kanwil Kemenkum Banten.


“Paralegal ini merupakan orang-orang yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala desa atau kelurahan. Mereka menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” kata Marsinta.

Marsinta menambahkan, Pos Bantuan Hukum juga berperan dalam mendorong penyelesaian konflik secara restorative justice, yakni penyelesaian masalah hukum melalui dialog dan mediasi tanpa harus langsung dibawa ke pengadilan.


“Misalnya ada perselisihan antarwarga, seperti konflik antara RT dan RW atau warga dengan warga. Itu bisa dimediasi melalui Pos Bantuan Hukum dengan bantuan paralegal sebagai juru damai,” jelasnya.


Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum, karena sudah tersedia wadah untuk berkonsultasi dan mencari solusi secara damai.


“Intinya, Pos Bantuan Hukum hadir agar masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan cara diskusi dan mediasi, sehingga tercipta keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Novaldo/Redaksi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!