Vonis 4 Tahun Pelaku Kecelakaan Maut di Medan Dinilai Terlalu Ringan, Pengembalian Mobil Picu Amarah Keluarga Korban

Zulkarnaen_idrus
0

BahriNews.id | Medan – Keadilan hukum kembali dipertanyakan di Medan. Dua nyawa melayang dalam kecelakaan maut, namun pelaku divonis ringan dan mobil yang menabrak korban dikembalikan begitu saja kepada pemiliknya, memicu kemarahan keluarga korban dan publik.

Tragedi terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB, menewaskan Dita Chalara br Silaban (14), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20), anak dari Binsar Tambunan. Keduanya menjadi korban mobil Innova bernopol BK 1453 yang dikemudikan sopir pribadi Fariz Andrian (28).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Sapril Batubara, menjatuhkan vonis 4 tahun 2 bulan penjara kepada pelaku pada Kamis (20/11/2025). Vonis dibacakan oleh Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi lalai yang menewaskan orang lain.

Yang paling menimbulkan kontroversi adalah keputusan mengembalikan mobil sebagai barang bukti kepada pemiliknya, padahal kendaraan tersebut menabrak dan menewaskan dua korban, serta belum ada perdamaian.

Orang tua korban menolak keras. “Kami tidak terima mobil yang menabrak anak kami dikembalikan begitu saja. Ini jelas ketidakadilan! Kami akan menuntut dan mencari mobil itu untuk menegakkan hukum.

Ketua PBB Helvetia Timur, Parsaoran Simbolon, mengecam keputusan tersebut. “Tidak ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan. Dugaan kuat ada permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH dengan pihak tertentu. Mobil yang menewaskan anggota keluarga kami tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang jelas,” tegasnya. Simbolon bahkan menginstruksikan seluruh anggota PBB untuk meninggalkan pengadilan sebagai bentuk protes.

Saat awak media mencoba meminta klarifikasi dari Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH di luar ruang sidang, jaksa enggan memberikan komentar, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses hukum.

Keluarga korban berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menegakkan keadilan. “Hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai UU. Nyawa anak kami tidak bisa dikompromikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum di Medan benar-benar berlaku adil, atau hanya melindungi oknum tertentu? Tragedi ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aparat hukum agar keadilan tidak hanya menjadi teori semata.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!