DIDUGA TABRAK UNDANG -UNDANG SEHINGGA JADI SOROTAN (PUBLIK)

Jono Aray
0

"Bahri news id - Sikap tegas pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten di tunggu Publik tentang dugaan  kepegawaian rangkap jabatan 

 Gabungnya wartawan indonesia (GWI ) M Sutisna perwakilan team investigasi 
Soroti kebijakan PNS rangkap jabatan dengan BUMDes di wilayah kabupaten Pandeglang Banten ,
Yang telah santer menjadi isu  publik

,"Soroti isu publik :
Dugaan tabrak UUD
Jumat 31 Oktober 2025
Pandeglang Banten 

Seharusnya pemerintah kabupaten Pandeglang Banten lakukan evaluasi serta penataan permanen , menyeluruh terkait kepegawaian di setiap desa dan kecamatan,yang ada di kabupaten Pandeglang Banten sehingga tidak menjadi asumsi publik terhindar dari dugaan( kesekongkolan )_
 Karena di wilayah kabupaten Pandeglang Banten bukan hanya BUMDes 
Yang diduga rangkap jabatan,termasuk kepegawaian yang lainnya juga yang berkaitan dengan kedinasan itu yang santer menjadi asumsi publik masih banyak 
Sementara di dalam peraturan pemerintah sangat jelas telah di atur sedemikian rupa
 
 undang-undang yang secara spesifik tidak memperbolehkan ketua BUMDes merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Sebaliknya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi

 pemerintahan. Hal ini karena potensi konflik kepentingan dan agar ASN dapat fokus pada tugas utamanya. 
Dasar hukum larangan
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengatur status dan larangan rangkap jabatan bagi ASN,

 termasuk di dalamnya adalah larangan menjadi pengurus di luar instansi pemerintah.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang

 Manajemen PNS: Mengatur secara lebih rinci larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk konsekuensi sanksi jika melanggar.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan, termasuk larangan rangkap jabatan. 

Alasan larangan
Menghindari potensi konflik kepentingan antara jabatan ASN dan jabatan di BUMDes.

Memastikan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab utamanya dengan maksimal tanpa terbagi konsentrasinya. 
Guru PNS Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur BUMDES  atau ketua 

 Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan...



Asn tidak Boleh menjabat  Direktur atau ketua  BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya
Asn tidak Boleh menjabat Direktur atau ketua BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya Landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun.2014

Menjadi Pengaruh

ASN Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Direktur  atau ketua BUMDes  diLarangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang 
Dasar Hukum  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Politeknik Negeri terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsion.sikap tegas pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten di tunggu publik,


Rep M Sutisna 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!