Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara

Zulkarnaen_idrus
0
Gowa – BahriNews.id | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan rumah subsidi gratis kepada keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa unjuk rasa 29 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di Perumahan Grand Sulawesi Bontomarannu U94, Kampung Lette, Romang Lompoa, Kabupaten Gowa, Kamis (11/9/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap korban dan keluarganya. Menurutnya, pemerintah hadir tidak hanya untuk menangani dampak pasca-unjuk rasa, tetapi juga memastikan pemulihan fasilitas umum maupun masyarakat yang terdampak.

“Untuk korban-korban, baik yang wafat maupun yang luka, memang kewajiban kita semua, negara, untuk memberikan bantuan dan perhatian,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan itu, bantuan rumah subsidi diberikan kepada empat keluarga korban, yakni keluarga almarhum Saiful Akbar, Rusdamdiansyah, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Sebelumnya, rumah serupa juga sudah diserahkan kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang menjadi korban di Jakarta.

Mendagri menambahkan, meski bantuan tersebut tidak dapat menggantikan nyawa, negara tetap berkewajiban menunjukkan tanggung jawabnya. “Memang kita tidak bisa menggantikan nyawa yang sudah hilang. Tapi inilah bentuk kepedulian negara kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan hunian layak bagi masyarakat, termasuk korban unjuk rasa. “Bapak Presiden juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan ketabahan,” katanya.

Redaksi: BahriNews.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!