Menko Yusril: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Diajukan oleh Individu, Bukan Institusi

Zulkarnaen_idrus
0
Jakarta – Kamis, 11 September 2025- BahdiNews.id | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sebelumnya dikabarkan akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU No 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah korban secara pribadi, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sejalan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, di mana korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Lebih jauh, ia menilai langkah TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri sudah tepat dan patut dihargai. “Jawaban Polri yang merujuk Putusan MK juga benar secara hukum. Karena itu, menurut saya, persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait unggahan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI menanggapinya secara bijak. “Kalau itu kritik konstruktif, maka hal tersebut bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD. Lebih baik dibuka ruang komunikasi dan dialog dengan prasangka baik,” ucapnya.

Ia menegaskan, jalur pidana harus menjadi langkah terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium. Selama masih ada ruang dialog, sebaiknya itu yang ditempuh lebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, sempat beredar kabar TNI akan melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial. Namun, Polri menolak laporan tersebut karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!