Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Swakelola Rehabilitasi SD 2023

Redaksi Media Bahri
0

Pekanbaru – BahriNews.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.


Kedua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan keduanya dilakukan Senin, 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025.


Dari hasil penyidikan, AA diduga menyalahgunakan dana pencairan tiga tahap dengan total pengambilan mencapai Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan SYF diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp297,58 juta.


Hasil audit BPKP Riau menyatakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,97 miliar.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka SYF ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, sementara AA tidak ditahan karena masih menjalani penahanan di Kejari Rokan Hilir dalam perkara korupsi lainnya.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!