BahriNews.id | Halmahera Selatan – Polemik memuncak di SD Negeri 246 Gilalang setelah guru Ati Din diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan Warta Global. Kasus ini bermula dari pemberitaan soal penguasaan rumah dinas sekolah dan ketidakhadiran rutin saat mengajar. Warga menilai perilaku arogansi Ati Din sudah berlangsung bertahun-tahun, membentuk budaya premanisme di sekolah.
“Me ibu Ati memang arogan. Rumah dinas dijaga seolah milik pribadi, orang lain dilarang masuk,” ujar seorang warga. Warga lain menegaskan, “Guru seharusnya jadi teladan moral, bukan menebar ancaman dan intimidasi.”
Wartawan Warta Global menambahkan, upaya konfirmasi dibalas ancaman dan penyebutan nama aparat kepolisian, menguatkan dugaan intimidasi yang disengaja.
Kasus ini jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dari tekanan, kekerasan, dan ancaman saat menjalankan tugas.
Warga menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, praktik premanisme guru bisa merusak dunia pendidikan sekaligus tatanan demokrasi lokal. Publik menuntut aparat hukum dan pemerintah daerah Halmahera Selatan segera bertindak tegas untuk menghentikan arogansi yang mencederai moral guru dan hak masyarakat atas informasi.
Redaksi: BahriNews.id
