
Aceh Tamiang – BahriNews.id | Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur makanan bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali mencuat. Nama Kepala Dapur, “Tari Irmanisa”, disebut-sebut menantang pemberitaan media online terkait kasus ini, bahkan terkesan kebal terhadap hukum.
Kasus ini sebelumnya ramai diberitakan pada Rabu, 11 September 2025, terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada murid SD dan SMP. Hasil investigasi awal mengungkapkan bahwa beberapa jenis makanan, termasuk tempe dan sayuran, ditemukan berulat, berjamur, atau sudah kadaluarsa, dalam program makanan bergizi pemerintah pusat.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, setelah pemberitaan bertubi-tubi, Tari Irmanisa disebut-sebut menyatakan, “Dirinya tidak takut dengan pemberitaan media online, sebanyak apa pun.” Pernyataan ini terdengar pada Kamis, 18 September 2025, pukul 20.07 WIB.
Pantauan wartawan BahriNews.id bersama LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh juga menemukan dugaan adanya oknum-oknum yang bertindak sebagai pembekap dan pembeking kasus ini. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai sejauh mana perlindungan pihak tertentu terhadap dugaan pelanggaran dalam dapur makanan bergizi itu?
Zulfadli, aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, memberikan pernyataan tegas kepada BahriNews.id:
“Silakan bagi pihak yang melakukan pembekapan atau pembekingan terhadap kasus dapur makanan bergizi itu. Bila perlu satu truk buat bekingnya, kami juga akan melangkah lebih jauh. Bila tahan menghadapi pihak hukum dari pusat Jakarta, silakan saja beking lah,” tegasnya, Jumat 19 September 2025, pukul 18.09 WIB.
Kasus ini hingga kini masih menunggu langkah aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesehatan murid-murid sekolah di Kecamatan Kejuruan Muda.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)
