Surabaya, 19 Agustus 2025 – BahriNews.id | Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) terus menindaklanjuti gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng di Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekaligus Pra Musrenbang Kelurahan Pilang.
Dalam sidang ke-4, Termohon mencoba berlindung dengan 10 jenis pengecualian, namun majelis KI Jatim menolak semua alasan tersebut.
Warga Kelurahan Pilang, sebagai Pemohon, menuntut transparansi pengelolaan anggaran publik. Mereka berhak memperoleh informasi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016.
Mengacu pada PERKI No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), KI Jatim menegaskan dokumen SPJ harus dibuka untuk publik.
"Saatnya pemerintah transparan. Tidak ada lagi alasan menyembunyikan dokumen publik!" tegas Sutarji.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik benar-benar terlaksana.
Jurnalis: Irf
Redaksi: BahriNews.id