Tangerang – BahriNews.id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia resmi melayangkan surat kepada Camat Kresek, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan proyek rabat beton yang dikerjakan asal-asalan di Kampung Renged RT 14/01, Desa Renged.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, berisi permintaan agar pihak kecamatan segera menindaklanjuti serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Eky, surat tersebut berangkat dari hasil pemantauan lapangan bersama sejumlah awak media pada 19–21 Agustus 2025. Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan berbagai kejanggalan teknis, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3), penggunaan alas plastik penahan cor yang sangat tipis, pemasangan makadam yang tidak maksimal, hingga permukaan rabat beton yang tidak merata sehingga menimbulkan genangan air.
“Dugaan adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek ini jelas merugikan masyarakat. Anggaran publik wajib dikelola dengan benar, transparan, dan menghasilkan kualitas yang baik. Jika ditemukan pekerjaan asal-asalan, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eky Amartin dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Melalui surat resminya, DPP BIAS Indonesia mendesak Camat Kresek untuk segera turun ke lapangan, mengevaluasi pihak pelaksana, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada unsur kelalaian maupun penyimpangan.
Langkah ini, tambah Eky, merupakan wujud komitmen DPP BIAS Indonesia dalam mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Tangerang agar benar-benar sesuai peruntukan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi: BahriNews.id