Kebijakan Sampah Dinilai Tak Pro Rakyat, Warga Pandeglang Desak Pemerintah Dengarkan Suara Masyarakat

Redaksi Media Bahri
0


Pandeglang, BahriNews.id | Rencana pembuangan sampah dari Kota Tangerang ke wilayah Kabupaten Pandeglang, tepatnya Kecamatan Korocong Bangkonol, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), M. Sutisna, yang menilai kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat.


Dalam keterangannya kepada awak media, M. Sutisna menegaskan bahwa kebijakan tersebut minim kajian mendalam. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan, hingga keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.


“Jarak antara pemukiman dengan TPA seharusnya melalui perhitungan daya ukur yang wajar agar ekosistem tetap seimbang. Lahan yang dijadikan TPA juga wajib diperhitungkan dengan matang supaya daya tampungnya tidak membahayakan warga,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini jangan sampai bertentangan dengan undang-undang. Hal itu sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28G, yang menegaskan persamaan hak warga negara serta jaminan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda.


Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menekankan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Termasuk menegakkan keadilan serta memastikan kebijakan publik tidak merugikan masyarakat.


“Kami meminta para pemangku kebijakan melakukan introspeksi. Jangan sampai rakyat bersatu menolak kebijakan yang jelas-jelas merugikan mereka. Dengarkan suara rakyat, jangan hanya menguntungkan segelintir oknum. Negara tidak ada artinya tanpa rakyat,” tegas Sutisna.


Sorotan tajam ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar segera meninjau ulang kebijakan pengiriman sampah lintas daerah tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan memicu penolakan besar dari warga Pandeglang yang merasa hak-haknya diabaikan.

Redaksi: BahriNews.id



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!