Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu di Jalan Markisa

Zulkarnaen_idrus
0

BINJAI - BahriNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap seorang bandar bernama HPS alias Jonggur (39) di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (23/04/2025) pukul 17.00 WIB.


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Ia kemudian memerintahkan tim yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berdiri di pinggir jalan, diduga hendak menjual barang haram tersebut. Namun, saat menyadari kehadiran petugas, tersangka melarikan diri ke arah pemukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap meski sempat melakukan perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,02 gram dan satu unit handphone merek Vivo Y17S.


Tersangka yang kemudian diketahui bernama lengkap HPS alias Jonggur (36), merupakan warga Jalan Boni, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyatakan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa.


(Humas Polres Binjai | 25 April 2025)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!