Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kerugian Negara Capai Hampir Rp6 Miliar

Zulkarnaen_idrus
0


Gorontalo – Bahrinews.id | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 dan diawasi oleh PT. Fendel Structure Engineering melalui kontrak senilai Rp761.494.800.


Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Beberapa pihak yang diduga terlibat antara lain:

  • Antum Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
  • Denny Juaeni sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.


Proyek peningkatan jalan ini dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, setelah dilakukan dua kali addendum perpanjangan waktu, proyek tersebut diputus kontraknya dengan progres fisik baru mencapai 43,50%, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Dana proyek berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.


Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta pihak terkait.


“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegasnya.


Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Gorontalo.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!