Medan, BahriNews.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.
Peringatan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kabupaten Deli Serdang. Dua sekolah yang disebutkan dalam laporan adalah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa pungutan semacam itu melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 juncto PP No. 66 Tahun 2010 yang secara jelas melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada alasan yang membenarkan pungutan, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan seperti perpisahan atau study tour tidak termasuk dalam proses belajar-mengajar yang wajib,” ujar Herdensi pada Rabu (24/4/2025).
Herdensi juga merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikelola pemerintah tidak diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik, khususnya untuk kegiatan non-pembelajaran.
Ia meminta kepala daerah dan dinas pendidikan untuk bertindak tegas terhadap sekolah yang kedapatan melakukan pungutan. Menurutnya, dana yang telah dipungut harus segera dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang terlibat perlu dievaluasi.
“Jangan biarkan praktik ini terus berulang. Evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi administratif perlu dilakukan sebagai efek jera,” tambahnya.
Ombudsman Sumut juga mendorong masyarakat agar lebih aktif mengawasi layanan pendidikan di lingkungan mereka masing-masing. Laporan dugaan pungli bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.
“Partisipasi publik sangat krusial untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Herdensi. (Zoel Idrus)