Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta – Mediabahri.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu antara Januari 2022 hingga Maret 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat orang sebagai tersangka.


Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain WG, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit.


Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kedua advokat MS dan AR diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar melalui WG kepada MAN. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan "ontslag van alle recht vervolging", atau pembebasan dari segala tuntutan hukum, dalam perkara tersebut.


Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!