Kasus Penipuan Mandek di Polrestabes Medan, Korban: Apakah Harus “Bayar-Bayar” Dulu Baru Hukum Bisa Jalan?

Zulkarnaen_idrus
0


MedanBahrinews.id | Kasus penipuan yang menimpa keluarga Ardila kembali menjadi sorotan publik. Sudah dua tahun lebih laporan yang mereka buat ke Polrestabes Medan tak kunjung membuahkan hasil, meskipun kerugian yang diderita mencapai Rp150 juta. Ardila, selaku pelapor sekaligus korban, menduga kuat bahwa kasusnya sengaja ditutupi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.


Tak hanya itu, Ardila juga menuding Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, terlibat dalam pembiaran kasus ini. Ia menyebut, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak dua tahun lalu.


"Sudah dua tahun lebih laporan kami tidak menunjukkan perkembangan. Padahal, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ardila kepada wartawan.


Diketahui, pelaku yang berinisial SRW sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, SRW tidak ditahan dan bahkan dikabarkan telah meninggalkan Kota Medan. Hal ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan hukum oleh aparat di Polrestabes Medan.


Lebih mengejutkan lagi, Ardila mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum kepolisian untuk mempercepat penanganan kasusnya. "Apakah kata ‘Bayar, bayar, bayar’ itu yang harus berlaku agar hukum bisa berjalan di Polrestabes Medan?" sindirnya dengan nada kecewa.


Merasa tidak lagi mendapatkan keadilan, Ardila berencana akan menyurati langsung Kapolri dan Mabes Polri untuk meminta pengambilalihan penanganan kasus ini agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


Kasus ini sendiri telah beberapa kali diangkat oleh sejumlah media online. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kasatreskrim maupun Kapolrestabes Medan. Tim wartawan pun telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi, namun tidak mendapat respons.


Sebagai langkah lanjutan, pada tanggal 8 April 2025, tim wartawan resmi mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Utara. Harapannya, agar pimpinan kepolisian daerah dapat turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.


Kini, keluarga Ardila dan masyarakat menanti kepastian: apakah hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan tanpa harus "bayar-bayar" terlebih dahulu?

Reporter: ZOELIDRUS

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!