Medan – Bahrinews.id | Junaidi, seorang satpam PT LJR yang mengalami kecelakaan kerja pada 7 Maret 2025, kini masih terbaring di Rumah Sakit Delima, Jalan Yos Sudarso Simpang Mabar, Medan, lantaran tak mampu membayar biaya pengobatan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pria yang sehari-hari bertugas di PT LJR, Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini, diketahui masuk bekerja melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima. Dalam insiden tersebut, Junaidi mengalami cedera serius di bagian kaki dan harus menjalani operasi pemasangan pen.
Namun, nasib buruk menimpanya karena perusahaan maupun biro tenaga kerja tidak mendaftarkan Junaidi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ia terdaftar sebagai pasien umum dan harus menanggung biaya medis sendiri.
Pihak perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp15 juta, sementara total biaya perawatan mencapai sekitar Rp164 juta dan terus bertambah selama ia masih dirawat. Pihak rumah sakit belum mengizinkan Junaidi pulang sebelum seluruh biaya administrasi diselesaikan.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Sabtu (12/4/2025), Junaidi dengan suara lirih memohon bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Saya mohon kepada Bapak Gubernur Bobby Nasution bisa membantu saya, agar saya bisa pulang ke rumah,” ucapnya penuh harap.
Desakan Kepada Dinas Tenaga Kerja
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara, Rahmadsyah, mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan maupun biro penyalur tenaga kerja yang dianggap lalai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kami minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut untuk menghentikan operasional PT LJR, yang kami duga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan, hingga menyebabkan pekerjanya ‘tersandera’ di rumah sakit,” tegas Rahmadsyah.
Kasus ini membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan dan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja, khususnya terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial yang seharusnya menjadi kewajiban utama. (ZOELIDRUS)