Anak Curi Uang Rp137 Juta Milik Ibu Kandung, Warga Perbaungan Tercengang

Zulkarnaen_idrus
0


Perbaungan, 10 April 2025Bahrinews.id |  Warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, digemparkan oleh kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku, Ricky Ahmad Irpandi (31), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan setelah terbukti mencuri uang sebesar Rp137 juta milik ibunya, Khairul Bariah (36).


Kejadian memilukan ini berlangsung pada Minggu pagi, 30 Maret 2025, di toko milik korban yang bernama Rahmat, beralamat di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap. Saat kejadian, korban sedang berada di Kota Medan. Ia mendapat kabar dari karyawannya bahwa uang dalam laci kasir toko mendadak hilang tanpa jejak.


Merasa terkejut dan curiga, Khairul Bariah segera kembali ke Perbaungan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengecek langsung dan memastikan uang tersebut benar-benar hilang, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Perbaungan.


Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya pun mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak kandung korban sendiri. “Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik, SH.


Penangkapan terhadap Ricky dilakukan pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap. Dalam pemeriksaan awal, Ricky mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut bahwa dirinya mengambil uang dengan membongkar laci kasir menggunakan kunci palsu.


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan atas nama pelaku.


Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kejadian ini. “Tersangka mengambil uang dari laci kasir dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini pelaku telah diamankan, dan proses hukum masih berjalan,” ujar IPTU Zulfan, Kamis (10/4).


Atas perbuatannya, Ricky Ahmad Irpandi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Lingkup Keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Peristiwa ini meninggalkan luka dan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, karena menyangkut kehancuran kepercayaan dalam hubungan keluarga. Banyak warga yang menyayangkan tindakan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!